Informasi mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman ini menyediakan detail lengkap mengenai berbagai biaya yang berhubungan
dengan layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya mutasi kendaraan,
biaya balik nama, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
*Sumber
PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 100.000 |
Perpanjangan |
Rp. 100.000 |
Perubahan |
Rp. 100.000 |
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 200.000 |
Perpanjangan |
Rp. 200.000 |
Perubahan |
Rp. 200.000 |
PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 60.000 |
Perpanjangan |
Rp. 60.000 |
Perubahan |
Rp. 60.000 |
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 100.000 |
Perpanjangan |
Rp. 100.000 |
Perubahan |
Rp. 100.000 |
PENERBITAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (STCK)
Jenis |
Tarif |
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih |
Rp. 50.000 |
PENERBITAN TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (TCKB)
Jenis |
Tarif |
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 |
Rp. 60.000 |
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih |
Rp. 100.000 |
PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (STNK-LBN)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 100.000 |
Perpanjangan |
Rp. 100.000 |
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 200.000 |
Perpanjangan |
Rp. 200.000 |
PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (TNKB-LBN)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 100.000 |
Perpanjangan |
Rp. 100.000 |
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis |
Tarif |
Baru |
Rp. 200.000 |
Perpanjangan |
Rp. 200.000 |