Tarif PNBP

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Informasi mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Halaman ini menyediakan detail lengkap mengenai berbagai biaya yang berhubungan dengan layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya mutasi kendaraan, biaya balik nama, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
*Sumber

PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Tarif
Baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 100.000
Perubahan Rp. 100.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis Tarif
Baru Rp. 200.000
Perpanjangan Rp. 200.000
Perubahan Rp. 200.000
PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Tarif
Baru Rp. 60.000
Perpanjangan Rp. 60.000
Perubahan Rp. 60.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis Tarif
Baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 100.000
Perubahan Rp. 100.000
PENERBITAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (STCK)
Jenis Tarif
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Rp. 25.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Rp. 50.000
PENERBITAN TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (TCKB)
Jenis Tarif
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Rp. 60.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Rp. 100.000
PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (STNK-LBN)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Tarif
Baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 100.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis Tarif
Baru Rp. 200.000
Perpanjangan Rp. 200.000
PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS NEGARA (TNKB-LBN)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Tarif
Baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 100.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jenis Tarif
Baru Rp. 200.000
Perpanjangan Rp. 200.000