Mutasi ke Luar Provinsi

  1. Identitas.
    1. Perorangan:
      • Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
      • Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
    2. Badan Hukum:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
      • KTP asli yang dikuasakan.
    3. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD:
      • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  2. Tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal.
  3. Tindasan surat pengantar mutasi.
  4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
    1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
    2. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
    3. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
    4. Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
    5. Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
    6. Surat Keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. Loket Informasi dan Pengaduan.
  2. Kotak Saran.
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id