Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Antar Kab/Kota dan Mutasi Dari Luar Provinsi

  1. Identitas Pemilik Baru
    1. Perorangan:
      • Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
      • Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
    2. Badan Hukum:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
      • KTP asli yang dikuasakan. 
  2. Tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal.
  3. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  4. Tindasan surat pengantar mutasi.
    1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
    2. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindah tanganan karena lelang;
    3. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
    4. Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
    5. Akte penggabungan bagi pemindah tanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
    6. Surat Keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor mutasi masuk
  6. Surat Keterangan Fiskal dari daerah asal.
  7. File dasar kendaraan.

  1. Loket Informasi dan Pengaduan.
  2. Kotak Saran.
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id