Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Kendaraan dalam Kab/Kota
- Identitas Pemilik Baru
- Perorangan:
- Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
- Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
- Badan Hukum:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- KTP asli yang dikuasakan.
- STNK asli.
- SKPD tahun terakhir.
- Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
-
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
- Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
- Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
- Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
- Akte penggabungan bagi pemindah tanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
- Surat Keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.