Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)

  1. Identitas.
    1. Perorangan: 
      • Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
      • Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
    2. Badan Hukum:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan.
    3. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  2. BPKB asli dan fotocopy.
  3. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  4. Surat Keterangan pembayaran pajak terakhir.
  5. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup.
  6. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
  7. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. Loket Informasi dan Pengaduan.
  2. Kotak Saran.
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id