Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)
- Identitas.
- Perorangan:
- Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
- Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
- Badan Hukum:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan.
- Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- BPKB asli dan fotocopy.
- Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
- Surat Keterangan pembayaran pajak terakhir.
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup.
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.