Perpanjangan STNK / TNKB (Lima Tahunan)
- Identitas.
- Perorangan:
- Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
- Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- Badan Hukum:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- KTP asli yang dikuasakan.
- Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Perorangan:
- STNK asli
- SKPD asli
- Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
- BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur;
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik.
- Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
- Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
- Pencetakan SKPD dan STNK serta pembubuhan paraf pada hasil cetak STNK.
- Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB.
Waktu Pelayanan :
1. | Senin-Kamis | 08.00 s.d 14.00 |
2. | Jum'at | 08.00 s.d 11.00 |
3. | Sabtu | 08.00 s.d 12.00 |
Lama Pelayanan Perpanjangan STNK: 20 Menit
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.
- Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- SKPD/TBPK.
- Stiker/ tanda tangan dan Stempel pengesahan.
- Stiker Kartu Dana Jasa Raharja.
- TNKB
- Loket Informasi dan Pengaduan.
- Kotak Saran.
- Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
- Email : bapenda@riau.go.id