Perpanjangan STNK / TNKB (Lima Tahunan)

  1. Identitas.
    1. Perorangan:
      • Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram).
      • Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
    2. Badan Hukum:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
      • KTP asli yang dikuasakan.
    3. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  2. STNK asli
  3. SKPD asli
  4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur;
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
  7. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemeriksaan Cek  Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  4. Pencetakan SKPD dan STNK serta pembubuhan paraf pada hasil cetak STNK.
  5. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB.

Waktu Pelayanan :

1. Senin-Kamis 08.00 s.d 14.00
2. Jum'at 08.00 s.d 11.00
3. Sabtu 08.00 s.d 12.00

Lama Pelayanan Perpanjangan STNK: 20 Menit

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  1. SKPD/TBPK.
  2. Stiker/ tanda tangan dan Stempel pengesahan.
  3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja.
  4. TNKB

  1. Loket Informasi dan Pengaduan.
  2. Kotak Saran.
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id