FAQ - Ganti Alamat

Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Badan Hukum?

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli
  7. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  8. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  9. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD?

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Perorangan?

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir