FAQ - Ganti Alamat
Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Badan Hukum?
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat
badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang
bersangkutan
- fotocopy KTP asli yang dikuasakan
- STNK asli
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB
dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB
dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD?
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat
instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi
yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK asli
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB
dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB
dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
Apakah Syarat Untuk Pergantian Alamat Pajak Kendaraan Bermotor Pada Perorangan?
- jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
- jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai
cukup
- STNK asli
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB
dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau
surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam
status blokir