Informasi Standar Pelayanan Di Samsat Simpang Tiga

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Provinsi Riau. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT. Pengelolaan Penndapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Provinsi Riau, Ibu Tika Rahmi Syafitri, SE, M.Ak.

Standar Pelayanan Publik (SPP) Samsat Simpang Tiga Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Ketentuan Umum Bab I Pasal 7 bahwa Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Kepala Upt. Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan masukan maupun saran dalam rangka mereview Standar Pelayanan Publik Pada UPT. Samsat Simpang Tiga. Kegiatan peninjauan ulang SPP Samsat Simpang Tiga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.”