Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Januari - Desember 2022

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan, serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Sebagai acuan untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 maka Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mempedomani Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Peraturan ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, pelaksana pelayanan, sarana prasarana serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Pemerintah Provinsi Riau, maka perlu dilakukan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017,hasil Survei yang didapat merangkum datadan informasitentang tingkat kepuasan masyarakat dengan mengelaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, sehingga akan didapatkan kualitas data yang akuratdan komprehensif.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini pada UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dilakukan secara berkala dan dilaporkan perbulan, per triwulan, per semester atau sekali dalam 1 (satu) tahun dengan demikian kinerja pelayanan dapat dievaluasi secepat mungkin jika terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hasil survei ini juga digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai.
Berdasarkan hasil analisis Survei Kepuasan Masyarakat pada UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang
telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester I (satu) periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 terhadap kinerja pelayanan pada UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tergolong kategori Sangat Baik dengan jumlah responden sebanyak 84 responden. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh pada interval 76.61 s/d 88.30, yaitu dengan nilai 89.20 persen.
2. Nilai tertinggi yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan pada survei semester I pada adalah pada Kompetensi Pelaksana dengan nilai 3.762 dengan Kategori Sangat Baik.
3. Sedangkan nilai terendah yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan pada survei semester I adalah pada Perilaku Pelaksana dengan nilai 3.333 dengan Kategori Baik.
4. Secara umum Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester II (dua) periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 terhadap kinerja pelayanan pada UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tergolong kategori Baik dengan jumlah responden sebanyak 40 responden. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh pada interval 76.61 s/d 88.30, yaitu dengan nilai 81,79 persen.
5. Nilai tertinggi yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan pada survei semester II adalah pada Penanganan Pengaduan dengan nilai 3.450 dengan Kategori Baik.
6. Sedangkan nilai terendah yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan pada survei semester II adalah pada Biaya Tarif dengan nilai 2.900 dengan Kategori KurangBaik.