Frequently Asked Questions

Pengesahan Tahunan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli
  7. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  8. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  9. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli

  1. Pemeriksaan Cek  Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik
  2. Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran
  4. Pencetakan SKPD dan STNK serta pembubuhan paraf pada hasil cetak STNK
  5. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB.