06 Februari 2022
SuaraRiau.id - Program pemutihan denda pajak kendaraan di Riau yang semula hanya sampai 9 November, kini diperpanjang hingga 9 Desember 2021 mendatang.
Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menetapkan memperpanjang program pemutihan denda pajak hingga akhir tahun.
"Perpanjangan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 9 Desember 2021," tulis Kepala Bapenda Riau, H.Herman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Adapun untuk menghindari antrian dan tumpukan wajib pajak, bisa dilakukan di tempat yang sudah ditentukan:
Sebelumnya, ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua menyerbu kantor Samsat Gajah Mada, Selasa (9/11/2021) untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir hari ini.
Bapenda Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 berkahir 9 Desember." tulis Bapenda Riau.
UPT. Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru Kota
Jl. Gajah Mada No. 200
Kecamatan Pekanbaru Kota