06 Februari 2022
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.
Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.
Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.
Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
UPT. Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru Kota
Jl. Gajah Mada No. 200
Kecamatan Pekanbaru Kota